Minggu, 28 Maret 2010

Gangguan Pendengaran


Sakit Kuping Karena Bising

Sekitar 20 orang yang terdiri dari musisi, ilmuwan, dokter, sampai tokoh agama berkumpul di Wisma PGI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu sore pekan lalu. Ada musisi senior Slamet Abdul Syukur, 84 tahun, mantan Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, dan Soegijanto, ahli akustik dari ITB. Para tokoh ini berkumpul untuk mendeklarasikan organisasi yang disebut Masyarakat Bebas-Bising. "Kami menyatakan perang terhadap kebisingan," kata Slamet Abdul Syukur kepada Gatra.

Selama ini, masih kata Slamet Abdul Syukur, kebisingan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Padahal, lama-lama kebisingan akan menjadi penyebab gangguan pendengaran. Slamet Abdul Syukur menyebut gerakan melawan bising ini sebagai gerakan religius. "Kita melindungi pemberian Tuhan, berupa telinga, dari kerusakan," ia menambahkan.

Ahmad Syafii Maarif membenarkan pernyataan Abdul Syukur itu. Syafii yang orang Padang ini mengaku kerap terganggu oleh musik yang membisingkan saban naik angkot di kota Padang. "Saya naik itu, waduh... musiknya ampun. Sampai saya tanya sopirnya, 'Ini kok ribut kali?'." Jawaban sang sopir ringan saja. "Ya, kalau tidak begini, anak-anak muda nggak mau naik, Pak!"

Kebisingan memang sudah menjadi menu sehari-hari masyarakat di kota besar di Indonesia. Tak mengherankan kalau Indonesia masuk empat besar negara dengan kasus gangguan pendegaran terbanyak di Asia. Menurut Dokter Damayanti Soetjipto, pendiri Komite Nasional Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian, 4,6% penderita gangguan pendengaran di Asia berasal dari Indonesia.

Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, pada 1998 terdapat sekitar 250 juta penderita gangguan pendengaran, 50%-nya berada di Asia. Para penderita gangguan pendengaran ini, kata Damayanti, mudah terserang gangguan ikutan, seperti gampang marah dan stres. "Ada peningkatan hormon seperti adrenalis, bisa juga hipertensi. Lama-lama, orang bisa menyendiri karena komunikasi terganggu dan jadi asosial," katanya.

Lingkungan yang sehat, menurut Damayanti, memiliki tingkat kebisingan maksimal 70 desibel. Di atas angka itu, akan sangat berbahaya bagi telinga. "Kalau Anda terpapar kebisingan, katakanlah sampai 90 desibel, itu maksimal hanya boleh satu jam. Kalau tidak, bahaya risikonya bagi pendengaran," ujarnya.

Sayang, banyak kota besar di Indonesia memiliki tingkat kebisingan di atas angka aman tadi. Ahli THT dari Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Dokter Ronny Suwento, bersama timnya pernah mengadakan penelitian tingkat kebisingan di 25 titik di jalan raya Jakarta. Hasilnya, ternyata di 25 titik itu, seperti perempatan Senen dan Tanjung Priok, tingkat kebisingannya mencapai 80 desibel. Penelitian itu juga menemukan, sekitar 10,7% pedagang asongan dan kaki lima, tukang parkir, serta polisi lalu lintas yang sering terpapar kebisingan di daerah-daerah itu mengalami gangguan pendengaran.

Menurut Ronny, ketika ditanya, awalnya mereka mengaku bahwa telinga mereka baik-baik saja. "Tetapi, setelah kami tes di lingkungan yang steril, soundproof, dan pakai alat, mereka memang mengalami gangguan pendengaran," katanya. Ronny menjelaskan, gangguan pendengaran itu bersifat gradual. Orang seringkali tidak sadar bahwa mereka telah mengalami gangguan pendengaran.

Ancaman kebisingan bukan hanya ada di jalan raya. Arena bermain anak di mal-mal pun menyimpan ancaman serupa, bahkan lebih besar. Damayanti Soetjipto mengatakan, pengukuran tingkat kebisingan di arena bermain anak-anak di mal menemukan fakta, tingkat kebisingan di tempat-tempat itu mencapai 90-95 desibel.

Parahnya, terkadang orangtua tidak tahu dampak kebisingan di arena bermain itu, hingga ada yang justru meninggalkan anak di sana, sedangkan dia pergi berbelanja. "Anaknya ditinggal dulu di arena bermain, terus orangtuanya belanja. Itu, aduh... pemerintah seharusnya membuat regulasi membatasi kebisingan di arena publik, termasuk mal," tuturnya.

Anak-anak memang paling rentan menjadi korban kebisingan. Anak-anak dan remaja juga berisiko tinggi terpapar bising, terutama mereka yang hobi mendengarkan musik lewat peranti semacam iPod dan Walkman. Di Amerika Serikat, kata Damayanti, ada penelitian yang menunjukkan, anak-anak usia 6-19 tahun mengalami gangguan pendengaran gara-gara terlalu sering terekspose kebisingan dari musik yang diputar peranti itu. "Mereka disebut iPod Generation," ujarnya.

Menurut Damayanti, iPod Generation itu belum merasakan gangguan pendengaran sekarang, tapi nanti. Pada iPod Generation yang terkena gangguan pendengaran, presbikusis (melemahnya pendengaran) akan terjadi lebih cepat, yakni pada usia 30-40 tahun. "Jangan terlalu lama mendengarkan iPod. Cukup setengah sampai satu jam, dan volumenya jangan lebih dari 80 desibel. Itu 50%-60% dari total volume," ia menyarankan.

Untuk mengetahui apakah seseorang mengalami gangguan pendengaran atau belum, kata Damayanti, bisa dilakukan dengan patokan berikut. Secara teori, orang bisa mendengarkan suara pada frekuensi 20-20.000 hertz (Hz). Umumnya, gangguan itu terjadi pada frekuensi tinggi, sekitar 4.000 Hz.

Orang baru sadar ada gangguan jika gangguan itu mulai masuk ke frekuensi 500-2.000 Hz. Ini frekuensi yang sering didengar orang. Kerasnya kurang lebih seperti percakapan sehari-hari. "Kalau ada orang ngomong, dia agak tidak mendengar, baru sadar kalau kena gangguan pendengaran," katanya.

Untuk mencegah makin parahnya ancaman gangguan pendengaran, Masyarakat Bebas-Bising akan berkampanye dengan membagi-bagikan alat penutup pendengaran. Rencananya, alat itu disebar dalam waktu dekat kepada mereka yang sering berada di jalan raya, seperti polisi lalu lintas, pedagang kaki lima, dan pedagang asongan. "Alat ini bisa mengurangi kebisingan 8-10 desibel," kata Damayanti.

Ia juga menyarankan agar pemerintah mengefektifkan SK Menaker 1999 tentang Batas Terpapar Kebisingan. Dalam SK itu disebutkan, kebisingan sampai 85 desibel hanya boleh terpapar maksimal 8 jam (misalnya lalu lintas ramai, radio keras, dan stereo). Kebisingan 91 desibel hanya boleh terpapar maksimal dua jam (misalnya tempat main balita di mal, dering telepon).

Sampai tingkat 97 desibel hanya boleh terpapar maksimal setengah jam (misalnya suara mesin pemotong rumput, gergaji listrik). Dan 100 desibel hanya boleh terpapar maksimal seperempat jam (misalnya musik disko yang keras, konser rock, dan suara jet).

M. Agung Riyadi dan Basfin Siregar
[Kesehatan, Gatra Nomor 13 Beredar Kamis, 4 Februari 2010]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar